Lindane tidak membunuh kutu, tapi bisa membunuh anak, dijual seperti coklat di Indonesia

Lindane tidak membunuh kutu, tapi bisa membunuh anak, dijual seperti coklat di Indonesia

Dimulai
14 November 2016
Mempetisi
Ir. Joko Widodo (Presiden RI) dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 22.482 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Kristi Wulan

Petisi kepada

Presiden RI Ir. Joko Widodo

KAMPANYE UNTUK INDONESIA LEBIH BAIK /

(Click here for English Version)

#INDONESIABEBASKUTU

I.             PRODUK KESEHATAN DASAR UNTUK ANAK-ANAK YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KEMATIAN, DARI SEBUAH MONOPOLI, BEBAS DARI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DI INDONESIA

I.1.         LINDANE: ADALAH BAHAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KEMATIAN PADA ANAK-ANAK TERJUAL ‘SEPERTI COKLAT’ DI INDONESIA

Pada tahun 2014, awalnya anak saya dan kemudian seluruh anggota keluarga saya terinfestasi oleh kutu rambut. Seperti kebanyakan seorang ibu akan lakukan, saya pergi ke apotek dan bertanya untuk penanganan kutu rambut. Saya ditawari PediTox (0,5% hexachlorocyclohexane) dengan penjelasan ini menjadi satu-satunya pilihan di Indonesia.

Namun dengan demikian, produk ini juga tersedia di internet, di rak-rak warung dan mini market dan juga secara harfiah dijual tanpa pembatasan apapun untuk anak-anak.

Saat penggunaan pada keluarga saya dengan PediTox (Lindane), putri saya jatuh sakit dan mengeluh sakit kepala. Reaksi ini muncul langsung setelah menerapkan PediTox, saya secara naluriah mencuci rambutnya.

Hal ini yang membuat saya mulai mempelajari semua yang saya bisa temukan tentang penanganan kutu rambut dan hexachlorocyclohexane, atau Gameksan, seperti yang disebut Indonesia, yang lebih di kenal dengan Lindane di seluruh dunia.

Lindane pada kenyataannya sangat berbahaya bagi manusia yang penggunaannya dilaporkan oleh FDA AS telah menyebabkan kematian pada manusia bahkan ketika digunakan sesuai dengan peraturan ketat FDA AS dan akses ke produk terbatas.

Lindane dilaporkan oleh FDA AS menjadi perhatian terutama masalah kesehatan, jika digunakan pada anak-anak dan orang-orang dengan berat bada di bawah 50kg. Sejak tahun 1995, Lindane hanya tersedia sebagai obat resep sebagai terapi 'lini kedua' melawan kutu rambut setelah pilihan pengobatan yang lebih aman telah gagal.

Di AS, produk tersebut diberikan oleh apoteker secara terbatas untuk pengaplikasian sekali pakai dan bersamaan juga dilengkapi panduan penggunaan dengan detail peringatan efek samping untuk kesehatan.

I.2.         LINDANE: MUNGKIN DAPAT MENGAKIBATKAN KEMATIAN PADA ANAK ANDA, TAPI TIDAK KUTU RAMBUT, ORGANISME YANG DI TARGETKAN

Sebelum kejadian reaksi efek samping pada putri saya tersebut dengan PediTox Lindane, saya telah memberikan kepada anggota keluarga saya pengunaan produk ke dua kalinya. Pada setiap penanganan pada seluruh anggota keluarga saya yang melakukan penanganan persis sesuai dengan instruksi pada kemasan PediTox, saya menyisir kutu dari rambut mereka dan menyeka gigi sisir di antara sisir dengan tisu dapur putih.

Saya terkejut sekali semua kutu yang telah disisir keluar mulai merangkak pada tisu. Saya mengulangi perawatan dengan PediTox hanya karena tidak ada pilihan produk lain di Indonesia kecuali produk yang hanya tersedia di internet yang menjanjikan banyak hal dan tidak memberikan apa-apa.

Saya hanya mengetahui kemudian melalui pencarian saya sendiri bahwa Lindane selama bertahun-tahun sudah dilaporkan secara global tidak efektif terhadap kutu rambut karena membangun resistensi (kekebalan) pada serangga parasit, jika digunakan sebagai satu-satunya pengobatan berulang-ulang selama waktu yang lama.

Di antara perawatan dengan PediTox, keputusasaan tumbuh membuat saya juga mencoba produk dari produsen lain di Indonesia dengan keberadaan pasar yang menonjol, sebagian besar pemesanan secara langsung atau online.

Pada kasus penggunaan produk produsen seperti ini, kutu rambut yang disisir tidak keluar bahkan tidak menunjukkan reaksi sama sekali. Saya juga baru mengetahui kemudian bahwa berbagai macam produk dari produsen tersebut sampai hari ini masih mencantumkan tiga nomor registrasi palsu dari Instansi yang berbeda, dengan menunjukan nomor izin palsu tersebut,yang mana mungkin berindikasi integritas atas klaim pada produk.

I.3.         'HATI-HATI UNTUK SSP’ DALAM KEMASAN DIMAKSUKAN UNTUK MEMPERINGATKAN BAHWA SEORANG ANAK DAPAT BERISIKO KEMATIAN?

Di Indonesia, setiap orang dari segala usia bisa membeli PediTox Lindane dalam jumlah hampir tak terbatas di mana saja sampai dengan tahun 2015 dan puluhan juta orang Indonesia telah melakukannya. Kemasan produk menunda memberikan peringatan atas risiko yang ada di leaflet dengan konten minimalis. Leaflet ini memperingatkan dengan singkat bagian efek samping atas reaksi iritasi kulit dan 'SSP’.

Berapa banyak ibu-ibu yang akan terdorong untuk melihat secara seksama pada SSP dan kemudian dapat menguraikan maknanya?

 ‘Anak Anda berisiko bahaya yang serius atau resiko kematian, jika Gameksa dapat memasuki aliran darah anak Anda antara lain, jika anak Anda:

•       Memiliki luka terbuka di kulit kepala (dari infeksi sekunder); atau

•       Memiliki kulit yang tergores dari menggaruk (gejala umum dari infestasi kutu rambut);

•       Tertelan Gameksan sebagaimana akibat menyentuh rambut berulang-ulang pada saat penggunaannya dengan waktu yang panjang dan menjilati jari;

•       Dan lain sebagainya?’

I.4.         REBRANDING LINDANE SEBAGAI GAMEKSAN YANG ADA DI INDONESIA: SEBUAH PENUTUP UNTUK ZAT YANG DILARANG SEBAGAI OBAT?

Sejak Keputusan Menteri Pertanian Nomor 434.1/Kpts/TP.270/7/2001 tentang Syarat dan Tata cara Pendaftaran Pestisida, Lindane telah dilarang penggunaannya di segala sektor di Indonesia.

Apakah istilah Gameksan diciptakan untuk melewati larangan yang masih baru atas Lindane di Indonesia karena saat itu PediTox telah kembali didaftarkan oleh B POM sebagai 'obat bebas' dengan No Pendaftaran DTL7204128341A1 pada tahun 2002?

Apakah penjelasan bisa dijelaskan secara rinci tentang matinya kutu rambut oleh PediTox (bila dibandingkan terhadap peringatan risiko bagi manusia) dibuat untuk mendebatkan kualifikasi produk sebagai obat? Sebuah obat harus mengandung zat aktif, di-mana memiliki mekanisme kerja untuk mengubah keadaan patologis atau fisiologis organisme sasaran.

Tapi apakah peraturan yang berlaku di Indonesia tidak mendefinisikan secara jelas bahwa mekanisme target ini untuk manusia, bukan untuk kutu?

I.5.         SEJAK TAHUN 2009, KETIKA INDONESIA MERATIFIKASI PERJANJIAN LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL INI KE DALAM HUKUM NASIONAL, IMPOR LINDANE KE INDONESIA DILAPORKAN MELONJAK TINGGI (1,000+ TON)

Pada tahun 2009, Lindane telah ditambahkan ke dalam daftar polutan persisten di bawah Konvensi Stockholm Perserikatan Bangsa-Bangsa, di tahun yang sama ketika Indonesia meratifikasi perjanjian lingkungan hidup internasional ini ke dalam hukum nasional dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Polutan Organik Persisten (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik Yang persisten) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 502).

Di sisi lain, impor Lindane dilaporkan ke Indonesia berada di urutan tertinggi baru sejak tahun ini (> 1.000 ton).

I.6.         PEDITOX LINDANE SEJAK TAHUN 2010 BERDASARKAN PERATURAN YANG JELAS ADALAH PRODUK PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA PESTISIDA, BUKAN OBAT, TAPI SIAPA YANG PERDULI TENTANG PERATURAN

Sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, PediTox seharusnya ditarik dari peredaran karena produk obat dan nomor registrasi sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Pestisida, setelah diterbitkan Izin pestisida.

Izin pestisida yang baru untuk zat yang baru secara global dilarang bisa jadi sangat menantang. Perubahan kategorisasi produk juga akan memerlukan perubahan izin manufaktur.

Mungkinkah ini ada hubungannya dengan keadaan dimana berlanjutnya PediTox sebagai produk kutu rambut satu-satunya di Indonesia, didaftarkan oleh B POM sebagai obat (dimana definisi obat adalah menyembuhkan manusia) bukan oleh BINFAR dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pertanian Perizinan sebagai produk Perbekalan Rumah Tangga berbasis pestisida (pengendali kutu rambut)?

I.7.         LINDANE DAPAT MENYEBABKAN BAHAYA YANG SERIUS ATAU RESIKO KEMATIAN, SELAIN DI INDONESIA, JIKA DINAMAKAN GAMEKSAN

1.112 ton Lindane (cukup untuk membunuh seluruh penduduk Indonesia beberapa kali) dilaporkan telah diimpor oleh Indonesia sejak pendaftaran PediTox 'pada tahun 2002. Tidak ada produk lain yang mengandung Lindane diterbitkan di Indonesia sejak itu. Lindane telah menyebabkan berlimpahnya bahaya kesehatan manusia dan lingkungan kita, dunia yang telah melarang peredarannya secara global.

Namun tidak ada laporan efek samping yang diterbitkan untuk Gameksan atau PediTox. Apakah masuk akal bahwa Lindane telah membunuh lebih banyak meskipun dengan keterbatasan akses dengan peringatan risiko yang lebih ketat di AS, dan Indonesia beruntung tidak terjadi hal tersebut?

Atau dapatkah ini ada hubungannya dengan tidak adanya peringatan risiko yang tepat, arahan untuk segera berkonsultasi dengan dokter pada awal adanya efek samping, atau arahan untuk melaporkan jika terjadi efek samping kepada pihak tertentu?

I.8.         PERMETHRIN: PESTISIDA BERIKUTNYA ‘MENYAMAR’ SEBAGAI OBAT DARI SUMBER MONOPOLI YANG SAMA

Pada tahun 2015, PediTox teregister di B POM dengan nomor register DTL 7204128341A1 dengan pestisida Permetrin menggantikan Lindane, Permetrin telah dilaporkan secara global rentan terhadap resistensi yang dibangun oleh kutu rambut dan merupakan racun bagi kehidupan air. Peraturan di Indonesia tidak berubah sedikit pun.

Produk ini adalah gambaran dari sub kategori Perbekalan Rumah Tangga (PKRT) pestisida di bawah kewenangan BINFAR Kemenkes RI/Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pertanian Perizinan Kementerian Pertanian RI dan bukan obat di bawah kewenangan B POM RI. Untuk menghindari keraguan, hal sama dikonfirmasi secara tertulis oleh B POM.

Jadi mengapa tidak ada satupun dari pihak yang memiliki wewenang peduli bahwa hal ini ada hubungannya dengan kesengajaan memberikan keuntungan tertentu (contoh, produk bisa diproduksi dengan izin manufaktur yang tidak sesuai dengan ketentuan, kewajiban memiliki izin pestisida bisa jadi dapat dilewati, dll.)?

Jika salah satu pihak di satu sisi memberikan dukungan berulang-ulang untuk mendapatkan manfaat yang cukup besar dalam pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku oleh pihak lainnya, apakah masuk akal untuk mengasumsikan bahwa tidak ada keuntungan dalam bentuk apa pun yang diberikan?

Apakah hakikat dari hubungan antara B POM dan Pemasar PediTox yang menyebabkan Regulator yang memiliki wewenang (BINFAR) untuk menekan pengajuan registrasi produk Krea Asia dengan menanggung dasar peraturan di B POM dengan mengacu hanya pada PediTox?

II.            REGULATOR, SEBAGAI FASILITATOR MONOPOLI DARI PEDITOX DI ATAS HUKUM

II.1.       BPOM & BINFAR: REGULATOR YANG TIDAK PEDULI ATAS PERATURAN-PERATURAN UNTUK MENYELAMATKAN MONOPOLI PEDITOX

Pada tahun 2014, saya mendirikan sebuah perusahaan, Krea Asia, untuk membawa produk pembasmi kutu rambut modern yang bebas neurotoksin untuk Indonesia dan untuk mensosialisasikan pengetahuan tentang penanganan yang efektif, sehat, serta kesadaran akan dampak terhadap lingkungan. Sejak Mei 2015, Krea Asia telah mencoba untuk mendaftarkan produk terkait kepada Lembaga kesehatan di Indonesia.

Setelah keluarga saya dirugikan oleh otorisasi kesehatan Indonesia dengan mengekspos produk pembasmi kutu rambut yang tidak efisien dan berbahaya, yang seharusnya tidak ada di peredaran, keluarga saya dirugikan kedua kali (kali ini secara finansial) oleh otorisasi kesehatan Indonesia dengan sengaja. Akibatnya Krea Asia mengalami kerugian finansial signifikan dari banyak manuver oleh otoritas kesehatan Indonesia untuk menghalangi masuknya produk kutu rambut yang aman dan efektif.

Otorisasi kesehatan Indonesia tidak sungkan untuk mengkonfirmasi dalam tulisannya bahwa PediTox tidak patuh terhadap peraturan-peraturan di Indonesia. Produk-produk Krea Asia yang telah teruji (dengan riwayat pasar Internasional di banyak negara di dunia, dengan studi klinis yang diterbitkan, disetujui oleh banyak regulator dan bahkan diuji pada independen regulator) di sisi lainnya dicegah dari pendaftaran atas dasar karena “tidak berbahaya” (yaitu tidak mengandung pestisida).

Jadi Lindane dapat dijual seperti coklat, untuk para orang tua yang tidak menyadari risiko dari kematian anak-anak, tanpa mematuhi peraturan pestisida (tentunya, karena ini telah dilarang) dan tidak khawatir untuk menggunakan Lindane berulang-ulang untuk parasit yang menginfestasi kepala anak kita. Produk yang aman dan terkenal dan telah teruji di dunia telah menyalakan alarm kepada regulator Indonesia untuk memainkan segala trik yang ada untuk mencegah atau menunda. Siapa regulator ini yang melayani dengan objektif, dan apa yang membuat mereka menjadi kebal?

II.2.       PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN: BERMAIN DALAM TIM YANG SAMA DENGAN BPOM & BINFAR

Bukannya mendaftarkan produk, Krea Asia justru mendapatkan ‘Ketetapan produk tidak perlu didaftarkan’ dari BPOM/BINFAR/Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian sebagai otorisasi untuk memasarkan NeutraLice Advance Lotion. Beberapa kejadian membuktikan, otorisasi pemasaran yang diberikan sesukanya tersebut dilakukan untuk satu tujuan: kebebasan sewenang-wenang untuk mencabut atau memberikan keragu-raguan atas ketetapan lanjutan dan efek terhadap peraturan sewenang-wenang tersebut.

II.3.       TUJUAN SEBENARNYA DARI SURAT KETETAPAN REGULATOR, DAN BUKAN IZIN PENDAFTARAN: YANG DARI PEMAHAMAN SAYA SEPERTI JEBAKAN DAN BLACKMAIL SEBAGAI PEMBELAAN DIRI ATAS MONOPOLI PEDITOX

Setelah menerima surat-surat ketetapan, Krea Asia memesan 25.000 buah NeutraLice Advance Lotion 475ml dari pabriknya di Australia. Pada saat yang sama Krea Asia melanjutkan perjuangan untuk mendaftarkan produk untuk membuktikan keamanan dan manfaat produk di Indonesia.

Proses perubahan dari peraturan yang sewenang-wenang menjadi kepastian penuh akan hukum mengenai cara pendaftaran produk merupakan hal yang sangat penting agar dapat melayani pasar rakyat Indonesia dengan konsep kemasan yang baru dirancang guna melayani jutaan rakyat Indonesia yang menderita atas kutu rambut dengan produk yang sesuai dengan kemampuan rakyat Indonesia.

Setelah Krea Asia memesan 25,000 buah (atau 30 pallet) NeutraLice Advance Lotion 475 ml yang di produksi dengan penuh kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian mencoba membuat peraturan yang sewenang-wenang, yang membuat mereka terbebas dari keputusan sesuka hati mereka yang telah dibuat.

Pada kasus Krea Asia, halangannya adalah Krea Asia tidak dapat mengimpor 25 palet sisanya setelah pengiriman 5 palet sebelumnya, dan tidak diperbolehkan untuk mendistribusikan keseluruhan produk yang telah dikeluarkan biayanya, secara langsung mendesak untuk kelanjutan kepastian akan pendaftaran produk Krea Asia untuk pemesanan di masa yang akan datang.

Pada kasus ini, formulasi NeutraLice Advance Lotion yang bebas pestisida harus melalui uji sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pestisida Indonesia (Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015).

Pestisida terlarang, yang mematikan untuk digunakan pada anak, termasuk anak saya, tanpa melalui proses yang dibuat oleh Peraturan Pestisida mendapatkan persetujuan oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. Produk yang terbukti aman, bebas pestisida, yang benar-benar membunuh kutu rambut, tidak mencelakakan manusianya, memberikan sinyal kepada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian untuk menentang peraturan sebelumnya.

Sebagai jalan tengah, sebelumnya saya ditawarkan oleh BPOM untuk menjual NeutraLice Advance Lotion dengan pendaftaran kosmetik. Namun, kendalanya adalah NeutraLice Advance Lotion tidak diperbolehkan untuk menyatakan klaimnya sebagai membasmi kutu rambut. Apakah ada orang di luar sana yang percaya bahwa tidak ada kolusi dan pertukaran keuntungan atas kerugian produk baru di Indonesia yang terbukti secara internasional?

II.4.       KHAWATIR KARENA PRODUK YANG AMAN DAN EFEKTIF DENGAN DATA STUDI YANG TERPUBLIKASI BENAR-BENAR ADA?

NeutraLice Advance Lotion dengan formula generik Benzyl Alcohol Lotion (5% BAL), produk yang mengubah dunia terhadap cara membasmi kutu rambut sejak deskripsi rinci pertama atas penanganan kutu rambut berbasis mekanisme kerja fisik pada tahun 2005 yang memiliki efektivitas tinggi, bebas dari risiko dibangunnya resistansi oleh kutu rambut, sehat, dan dampak dari pada sadar lingkungan.

Karena merupakan produk penanganan kutu rambut pertama yang disetujui FDA AS, 5% BAL telah menjadi produk penanganan kutu rambut yang paling sukses di dunia disetujui oleh sejumlah regulator nasional dan keseluruhan populasi di berbagai negara/wilayah (AS, Eropa, Jepang, Australia, dsb.).

Acuan deskripsi ilmiah 5% BAL untuk pendekatan terhadap penanganan kutu rambut menargetkan titik kelemahan tertentu dari patologis parasit ini dengan formulasi dari bahan-bahan dermatologis yang dapat dipercaya dengan memiliki kontribusi terhadap perkembangan dan kesuksesan secara komersial seperti berbagai macam, formulasi penanganan kutu rambut bebas racun lainnya. Semua produk-produk modern ini telah bersama-sama datang mendominasi pasar untuk penanganan kutu rambut yang maju secara global atas buruknya pestisida kimia yang tak terbantahkan hanya dalam beberapa tahun sejak penemuan mereka.

III.          LEMBAGA MONITOR BELUM MULAI MEMONITORING / KOMISI IX DPR RI SEDANG DALAM MISI LAIN?

III.1.      OMBUDSMAN RI & KASN: PENGAWAS BELUM MEMULAI PENGAWASAN

Saya memulai pengajuan hukum dengan Ombudsman RI dan KASN, setiap pengajuan disesuaikan dengan hukum yang mengatur masing-masing-masing instansi dan didukung oleh dokumentasi berkas yang lengkap.

KASN menjawab (bertentangan dengan hukum yang mengatur kewenangan dan kewajibannya) tidak bertanggung jawab dan menunjuk Ombudsman RI. Ombudsman RI sejauh ini belum mengambil langkah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diberikan, yang menunjukkan minat untuk memulai penyelidikan substantif.

Justru sebaliknya, Ombudsman RI tampaknya mendukung posisi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian untuk menahan inventaris Krea Asia yang sepenuhnya sah, sebagai respon dalam menanggapi upaya terus menerus untuk meregistrasi produk oleh Krea Asia.

III.2.      KOMISI IX (KESEHATAN) DPR RI: ADAKAH ORANG DISANA?

Menanggapi semua hal di atas, saya mengajukan dokumen ringkasan kepada Komisi IX DPR RI. Tidak ada respon yang pernah diterima, atau indikasi bahwa ada pihak yang akan mengambil tindakan.

IV.          KESIMPULAN PETISI DAN PERMINTAAN KEPADA PRESIDEN IR. JOKO WIDODO

IV.1.     Peninggalan terdahulu untuk Pemerintahan Presiden Ir. Joko Widodo berisiko menjadi bagian dari peninggalannya kecuali perubahan yang dibutuhkan terjadi:

-           Kekebalan hukum untuk pestisida terlarang yang mematikan (Lindane), dijual seperti coklat kepada para orang tua dan anak-anak yang tidak menaruh curiga terhadap produk kesehatan dasar yang bahkan tidak bekerja tersebut.

-           Monopoli berkelanjutan dari era Pemerintahan sebelumnya atas produk berbasis Lindane yang saat ini menjadi produk berbasis Permethrin, didaftarkan sebagai produk kesehatan dasar dalam kategori yang salah, oleh Regulator yang salah.

-           Lembaga Pemerintah dengan kepercayaan diri dan mudahnya menggunakan setiap trik yang ada demi mencegah produk kesehatan modern yang aman dan berkhasiat, yang telah terbukti secara internasional sebagai produk kutu rambut yang di atur pada kategori produk pengendali kutu rambut.

-           Segala cara di lakukan oleh produk-produk palsu dengan janji-janji besar, yang tidak ditepati satupun.

-           Mitos kutu rambut, stigma, stereotip dan intimidasi sebagai ganti atas fakta-fakta dan rasa empati.

-           > 50 juta orang Indonesia menderita akibat penolakan akses setidaknya SATU PRODUK kutu rambut yang berhasil dan klaimnya di dukung dengan bukti yang terpublikasi.

IV.2.     Saya meminta dukungan Anda untuk pengajuan petisi ke Presiden Ir. Joko Widodo:

A.         Konfirmasi kelancaran akan 25 palet Krea Asia untuk Neutralice Advance Lotion yang diproduksi secara sah, untuk diimpor dari Australia.

B.         Memperlancar pendaftaran produk yang lancar tanpa hambatan , tidak direkayasa lebih jauh lagi untuk produk baru yang tersendat (berdasarkan 5% BAL yang banyak diketahui secara global) untuk menjangkau jutaan masyarakat Indonesia.

C.         Memicu dilakukannya penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kepolisian Nasional Republik Indonesia ataupun Lembaga Pemerintah yang berwenang untuk menyelidiki perlakuan yang semena-mena pada produk kesehatan dasar bagi anak-anak Indonesia ini.

D.         Memfasilitasi proses yang transparan untuk kesetaraan antara semua Pelaku pasar produk kesehatan tanpa celah oleh Regulator.

Petisi ini di publikasikan melalui www.change.org www.indonesialebihbaik.org and www.abetterindonesia.org semua link pada petisi ini adalah sama, petisi ini tidak dapat di tanda tangani oleh pendukung yang sama sehingga tidak akan terjadi pemberian suara dua kali.

Versi bahasa Inggris dari permohonan ini adalah terjemahan yang tidak sah dari Bahasa aslinya. Dalam hal terjadi perbedaan antara versi Bahasa Inggris dan Bahasa, versi Bahasa berlaku.

Dokumen petisi asli bersama dengan perangkat memori yang berisi sekumpulan dossier dokumen pendukung akan di serahkan kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo, di tembuskan kepada Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., Menteri Sekretaris Negara RI dan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretaris Negara RI. Dokumen yang disebutkan tersebut sudah dapat di download oleh siapapun di http://www.krea-asia.com/uploads-id.html Dokumen terkait lainnya akan tersedia segera.

Tak satu pun dari pernyataan yang terkandung dalam permohonan ini dimaksudkan untuk mengungkapkan pandangan politik, juga tidak berniat untuk menghina siapapun.

Kristi Wulan Cynthia

Jakarta, 14 November 2016

Atas nama puluhan juta rakyat Indonesia yang dirampas haknya untuk mendapatkan akses produk kesehatan dasar, terbukti aman & berkhasiat di daftarkan pada otorisasi kesehatan yang berwenang dan bebas dari kolusi

Petisi ini dikirim ke:
Presiden Republik Indonesia
Ir. Joko Widodo

Menteri Sekretariat Negara RI

Kepala Kepolisian Negara RI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI

 

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 22.482 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Ir. Joko WidodoPresiden RI
  • Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.Menteri Sekretariat Negara RI
  • Jenderal Polisi Tito KarnavianKepala Kepolisian RI
  • Agus RahardjoKetua Komisi Pemberantasan Korupsi RI